RSS

UU Sisdiknas, (22 oktober 09)

Hari kamis, 22 Oktober 09, Ada perubahan sistem perkuliahan di kelas kami..
ceritanya begini.. ternyata ada beberapa di antara teman kami yang sedang praktik bertepatan dengan mata kuliah ini, setelah bernegosiasi akhirnya mereka sepakat untuk dipindahkan kuliah profesi kependidikan di hari yang sama tapi jam yang berbeda dan akan berlanjut setiap pekannya, Ini berdampak pada kelompok presentasi di kelas kami..
oleh karena itu, presentasi pun dihilangkan tapi tugas presentasi itu tetap harus diposting ke blog dan ke grup di facebook yang telah dianjurkan.

Perkuliahan pun berlangsung seperti biasanya, dan materi hari itu yang diberikan adalah mengenai UU Sisdiknas.
Berikut hasil resume yang telah saya rangkum :
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Ada 2 jalur pendidikan yaitu :

1. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

2. Pendidikan non formal
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan.

Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara B) adalah merupakan pendidikan dasar.

Pendidikan umumnya dilakukan di sekolah. Sekolah merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.Sekolah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah. Jumlah wakil kepala sekolah di setiap sekolah berbeda, tergantung dengan kebutuhannya.Bangunan sekolah disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain.

FUNGSI SEKOLAH
1. Teknis Sekolah : Perbaikan ekonomi Individual, keluarga, masyarakat

2. Sosial / manusiawi: Kontribusi pada tatanan sosial, hubungan antar manusia, berkontribusi pada peradaban.

3. Politik : Kepntingan negara WN harus tahu hak dan kewajibannya, kepemimpinan, partisipasi, demokrasi, kewenangan, dll ( Intertendensi = partisipasi )

4. Kultural : menjaga nilai-nilai baik di masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.

- Peradaban : tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu

- Fungsi budaya : memelihara atau mempertahankan ( statis ) dan pengembangan atau inofasi ( dinamis )

- Budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi

5. Pendidikan : Proses transformasi ( memindahkan sesuatu hingga berwujud ) iptek dan budaya, mengembangkan iptek dalam layanan masyarakat

6. Spiritual : memahami hakekat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta


UU NO 20 / 2003
Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.


Adapun inti dari pasal 20/2003 yakni :

* Semangat Desentralisasi

* Pendidikan khusus / pendidikan layanan khusus

* Madrasah setara dengan sekolah

* Ketentuan alokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan sebesar 2 %

* Badan hukum pendidikan

* Dewan pendidikan dan komite sekolah

* Sertifikasi

* Penggunaan bahasa Inggris

* Ketentuan pidana

0 komentar:

Posting Komentar

Inilah Yang saya dapatkan selama perkuliahan Profesi Kependidikan Berlangsung.. Halaman ini akan di update setiap pekannya.. ^_^
 
Copyright 2009 Resume All rights reserved.
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress Theme by EZwpthemes